SEKOLAH RAMAH ANAK TUGAS UNTUK KELAS 8 C D
SEKOLAH RAMAH ANAK
Dalam Peraturan Menteri No 12
Tahun 2011 Sekolah
Ramah Anak didefinisikan sebagai sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak
dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan
diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi,
berpartisipasi, bekerja sama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian.
Masih berdasarkan sumber yang
sama, sebuah sekolah dapat disebut Sekolah Ramah Anak, bila memenuhi minimal
kriteria berikut ini:
· Punya kebijakan anti kekerasan (sesama siswa, tenaga
pendidik dan kependidikan, termasuk pegawai sekolah lainnya)
· . Memiliki program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
·
Lingkungan sekolah yang bersih dan sehat
·
Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
·
Sekolah Adiwiyata
·
Memiliki warung/kantin kejujuran
·
Siswa terlibat/dilibatkan dalam pembuatan kebijakan
sekolah
Beberapa hal yang menjadikan
program Sekolah Ramah Anak ini ‘baru’, terlihat pada penekanan hak anak untuk
terlindung dari kekerasan dan dihargai pendapatnya. Hal ini tercermin juga dari Komponen Sekolah Ramah Anak yang menyebutkan
penggunaan disiplin positif dalam proses belajar dan partisipasi anak.
Tentunya menjadi sebuah
tantangan tersendiri bagi para pendidik untuk meninggalkan ‘tradisi’
mendisiplinkan siswa dengan cara memarahi, mencubit atau bahkan menampar. Ini
baru satu contoh kecil tentang kekerasan yang bisa terjadi dari interaksi
pendidik dengan siswa.
Lalu bagaimana dengan kasus
perundungan? Saat siswa terlibat baik sebagai pelaku ataupun korbannya. Langkah
apa yang dapat dilakukan untuk mengatasinya? Bagaimana Sekolah Ramah Anak dapat
menjadi solusi atas masalah ini? Apakah cukup dengan membuat kebijakan anti perundungan di sekolah? Seperti syarat minimal yang tertera dalam
Sekolah Ramah Anak? Atau ada inovasi lain yang dapat dilakukan? Seperti di India, seorang guru bersama
muridnya membuat pertunjukan teatrikal untuk mencegah kasus perundungan di
sekolah. Hal ini didasari karena mereka yakin bila menggunakan cara tradisional
seperti memberi hukuman, dalam menangani kasus perundungan tidaklah
menyelesaikan akar masalah.
Selain itu, perihal partisipasi
anak dalam sekolah juga kurang dijelaskan lebih jauh. Hal ini tanpa bermaksud
mengecilkan capaian pemerintah dalam mendorong partisipasi dan suara anak
melalui Forum Anak. Akankah kata “partisipasi” merujuk pada
kegiatan yang sudah umum dilakukan? Contohnya, siswa berpartisipasi dalam
menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan berkegiatan melalui OSIS (Organisasi
Siswa Intra Sekolah). Adakah inovasi baru? Seperti yang dilakukan Human Rights Friendly
School Project,
mencantumkan indikator “My school is democratic” dalam assessment tool yang diisi oleh seluruh warga sekolah (kepala
sekolah, guru, staf, dan siswa) untuk mengukur partisipasi anak dalam kebijakan
sekolah yang dibuat.
Hal Hal Yang Harus anak anak Kerjakan atau ajukan pendapat
1. Apa yang kamu ketahui tentang sekolah ramah anak?
2, Madrasah kita telah mencanangkan madrasah ramah anak, apakah dah mulai terwujud tujuan tersebut?
3. Apa yang mendukung/mendorong untuk terwujudnya sekolah/Madrasah ramah anak.?
4. Apa saja yang menjadi kendala di Madrasah kita untuk mewujudkan madrasah ramah anak?
5. Perundungan/bulying salah satu kendala terwujudnya madrasah ramah anak. Apa saja wujud perundungan yang sering terjadi pada siswa di MTs N 10 Sleman.
6. Membuang sampah tidak ditempatnya merupakan kendala mewujudkan Madrasah ramah anak. Apa perwujudan tindakan yang akan kamu lakukan jika ada yang membuang sampah tidak ditempatnya.
7. Apa yang kamu ingin lakukan untuk mewujudkan Madrasah ramah anak sesuai yang diharapkan MTs N 10 Sleman.
Komentar
Posting Komentar