SEKOLAH RAMAH ANAK TUGAS UNTUK KELAS 8 C D


SEKOLAH RAMAH ANAK
Dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2011 Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi, berpartisipasi, bekerja sama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian.
Masih berdasarkan sumber yang sama, sebuah sekolah dapat disebut Sekolah Ramah Anak, bila memenuhi minimal kriteria berikut ini:
·    Punya kebijakan anti kekerasan (sesama siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk pegawai sekolah lainnya)
·        .  Memiliki program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
·         Lingkungan sekolah yang bersih dan sehat
·         Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
·         Sekolah Adiwiyata
·         Memiliki warung/kantin kejujuran
·         Siswa terlibat/dilibatkan dalam pembuatan kebijakan sekolah
Beberapa hal yang menjadikan program Sekolah Ramah Anak ini ‘baru’, terlihat pada penekanan hak anak untuk terlindung dari kekerasan dan dihargai pendapatnya. Hal ini tercermin juga dari Komponen Sekolah Ramah Anak yang menyebutkan penggunaan disiplin positif dalam proses belajar dan partisipasi anak.
Tentunya menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi para pendidik untuk meninggalkan ‘tradisi’ mendisiplinkan siswa dengan cara memarahi, mencubit atau bahkan menampar. Ini baru satu contoh kecil tentang kekerasan yang bisa terjadi dari interaksi pendidik dengan siswa.
Lalu bagaimana dengan kasus perundungan? Saat siswa terlibat baik sebagai pelaku ataupun korbannya. Langkah apa yang dapat dilakukan untuk mengatasinya? Bagaimana Sekolah Ramah Anak dapat menjadi solusi atas masalah ini? Apakah cukup dengan membuat kebijakan anti perundungan di sekolah? Seperti syarat minimal yang tertera dalam Sekolah Ramah Anak? Atau ada inovasi lain yang dapat dilakukan? Seperti di India, seorang guru bersama muridnya membuat pertunjukan teatrikal untuk mencegah kasus perundungan di sekolah. Hal ini didasari karena mereka yakin bila menggunakan cara tradisional seperti memberi hukuman, dalam menangani kasus perundungan tidaklah menyelesaikan akar masalah.
Selain itu, perihal partisipasi anak dalam sekolah juga kurang dijelaskan lebih jauh. Hal ini tanpa bermaksud mengecilkan capaian pemerintah dalam mendorong partisipasi dan suara anak melalui Forum Anak.  Akankah kata “partisipasi” merujuk pada kegiatan yang sudah umum dilakukan? Contohnya, siswa berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan berkegiatan melalui OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Adakah inovasi baru? Seperti yang dilakukan Human Rights Friendly School Project, mencantumkan indikator “My school is democratic” dalam assessment tool yang diisi oleh seluruh warga sekolah (kepala sekolah, guru, staf, dan siswa) untuk mengukur partisipasi anak dalam kebijakan sekolah yang dibuat.
Hal Hal Yang Harus anak anak Kerjakan atau ajukan pendapat

1. Apa yang kamu ketahui tentang sekolah ramah anak?
2, Madrasah kita telah mencanangkan madrasah ramah anak, apakah dah mulai terwujud tujuan tersebut?
3. Apa yang mendukung/mendorong untuk terwujudnya sekolah/Madrasah ramah anak.?
4. Apa saja yang menjadi kendala di Madrasah kita untuk mewujudkan madrasah ramah anak?
5. Perundungan/bulying salah satu kendala terwujudnya madrasah ramah anak. Apa saja wujud perundungan yang sering terjadi pada siswa di MTs N 10 Sleman.
6. Membuang sampah tidak ditempatnya merupakan kendala mewujudkan Madrasah ramah anak. Apa perwujudan tindakan yang akan kamu lakukan jika ada yang membuang sampah tidak ditempatnya.
7. Apa yang kamu ingin lakukan untuk mewujudkan Madrasah ramah anak sesuai yang diharapkan MTs N 10 Sleman.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS UNTUK KELAS 7 A B C D mempelajari artikel tentang PACARAN dan ajukan pendapat

DOKUMENTASIKAN FOTO YANG TERKAIT VIRUS KORONA

PERGAULAN BEBAS BAGI PELAJAR SMP/MTS, TUGAS UNTUK KELAS 8